Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 15:22 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

HUKAMANEWS – Pada Senin, 15 Januari 2024, Fransisca Candra Novitasari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Siskaeee ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Karyoto.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut memiliki klasifikasi perkara, yaitu "Sah atau tidaknya penetapan tersangka."

Baca Juga: Profil Lengkap Maruarar Sirait, Anak Pendiri PDI Perjuangan yang Kini Pilih Ikuti Jokowi

Nomor registrasi gugatan ini adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini terdaftar atas nama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa gugatan tersebut, yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga: 30 Tahun Sekolah Nasima Semarang, Makin Inovatif dan Siap Go Internasional

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 Januari 2023.

Sebelumnya, Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2024. Namun, wanita berusia 23 tahun itu tidak kunjung hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini sendiri melibatkan rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, dengan total sebanyak 11 tersangka. Sembilan di antaranya adalah pemeran wanita, termasuk Siskaeee, sementara dua lainnya adalah pemeran pria. Selain itu, lima orang terlibat dalam pembuatan film tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Maruarar Sirait Mundur dari PDI Perjuangan karena Ingin Ikuti Langkah Jokowi, Begini Respon Hasto Kristyanto

Siskaeee sebelumnya mengakui bahwa dirinya dibayar sejumlah Rp10 juta untuk berperan dalam film berjudul "Keramat Tunggak”. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya makan dan penginapan selama proses syuting.

Siskaeee juga mengklaim tidak mengetahui bahwa film yang dibintanginya merupakan film porno, karena ia percaya bahwa skenario yang diberikan berkisah tentang hal religius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X