Munarman: Penangkapan oleh Densus 88, Vonis 3 Tahun, Ikrar Setia kepada NKRI, hingga Kebebasannya Hari Ini

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 13:36 WIB
MUnarman saat mengucapkan sumpah setia kepada NKRI
MUnarman saat mengucapkan sumpah setia kepada NKRI

HUKAMANEWS - Munarman, eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI), kembali merasakan udara segar pada hari Senin (30/10/2023).

Munarman tampak meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba pada pukul 08.20 WIB, mengenakan pakaian koko putih dan topi bertema "Save Palestine".

Munarman bebas dari bui usai menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga tahun atas kasus terorisme.

Baca Juga: Lagi, Tabrakan Kereta Api Terjadi di India, 10 Jiwa Melayang

Perjalanan kasus Munarman bermula ketika dia ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 27 April 2021. Kabagpenum Divisi Humas Polri waktu itu, Kombes Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tuduhan yang dihadapi Munarman meliputi merencanakan aksi terorisme, konspirasi dalam aksi terorisme, dan penyembunyian informasi terkait terorisme.

Munarman juga terindikasi terlibat dalam kasus baiat di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Meski demikian, Munarman membantah semua keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Baca Juga: LDII Bersinergi Bersama TNI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Proses hukum berlanjut, dan Munarman dituntut delapan tahun penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman tiga tahun bui bagi Munarman atas pelanggaran Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Tak menerima vonis hakim hukuman penjara 3 tahun, Munarman lalu mengajukan banding. Namun, majelis banding justru memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman lantas mengajukan kasasi. Di mana, dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan vonis hukuman menjadi tiga tahun. Walaupun demikian, Munarman tetap dianggap terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Menakjubkan, Banyak Bersyukur Ternyata Berdampak Baik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menghilangkan Rasa Minder

Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Salemba.

Sebelum pembebasannya, Munarman menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 8 Agustus 2023, jelang peringatan kemerdekaan RI ke-78.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X