Munarman Resmi Bebas dari Penjara, Kenakan Syal dan Topi Palestina

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 12:37 WIB
Hari ini, Senin 30 OKtober 2023, Munarman resmi bebas dari penjara terkait kasus terorisme.
Hari ini, Senin 30 OKtober 2023, Munarman resmi bebas dari penjara terkait kasus terorisme.

HUKAMANEWS - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). Munarman menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dengan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.

Menariknya, saat keluar dari Lapas Salemba, sekitar pukul 08.20 WIB, Munarman terlihat memakai baju koko warna putih dan mengenakan topi bertuliskan Save Palestine.

Dia mengecam keras serangan Israel di Jalur Gaza yang menewaskan banyak rakyat Palestina. Munarman mengaku jika hukuman yang dijalaninya belum seberapa jika dibandingkan dengan penderitaan rakyat Palestina.

Baca Juga: Lagi, Tabrakan Kereta Api Terjadi di India, 10 Jiwa Melayang

"Karena itu kita berikan dukungan kepada saudara saudara kita di Palestina karena sekali lagi apa yang saya alami tidak ada apa-apanya. Hanya bagaikan setitik debu," kata Munarman.

Munarman berharap pemerintah Indonesia terus memberikan dukungan penuh kepada rakyat Palestina hingga kemerdekaannya diakui dunia.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sudah mengonfirmasi Munarman bebas murni dari Lapas Salemba. Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba yang bersangkutan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Dedy Edward.

Baca Juga: Gibran Rakabumi Raka Mulai Blusukan Ke Daerah

Divonis 3 Tahun Penjara

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara terorisme. Hakim menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU Terorisme.

Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Mengungsi Akibat Kepulan Asap Kebakaran Gunung Merbabu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X