HUKAMANEWS – Status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo telah resmi berakhir.
Dengan berakhirnya status HGB lahan di atas Hotel Sultan berdiri, maka Hak Pengelolaan (HPL) wilayah tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat negara Republik Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan keputusan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Terkait permasalahan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan itu sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara. Yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” terang Mahfud dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN, dilansir Senin (11/9/2023).
Lebih jauh, Mahfud MD meminta Pontjo Sutowo segera mengosongkan Hotel Sultan dengan baik-baik.
Baca Juga: Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya
Menurut Mahfud, nantinya proses pengosongan kawasan GBK di mana Hotel Sultan berdiri, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
Sekedar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Ketentuan masa berlaku HGB
Belajar dari perkara itu, bagaimana sebenarnya ketentuan masa berlaku HGB?
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca Juga: Dua Bulan Lagi Piala Dunia U 17 Digelar di Indonesia, Presiden FIFA Tak Sabar Menanti