HUKAMANEWS - Masyarakat dikejutkan dengan adanya berita yang berseliweran di berbagai media sosial.
Berita tersebut tentang adanya pernikahan siri antara Youtuber Atta Halilintar dengan Youtuber Ria Ricis.
Tak terima jadi bulan-bulanan berita yang dianggap hoax atau kebohongan, Atta pun melakukan pelaporan kepada ke polisian.
Polisi pun usai menerima laporan suami Aurel Hermansyah itu pun mengakui Atta datang untuk membuat laporan.
Kedatangan Atta pada Rabu malam (4/9) disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi Kamis (5/9).
"Laporan sudah diterima semalam," kata Nurma.
Dalam laporan Atta, Nurma membenarkan laporan melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***