HUKAMANEWS - Indonesia kini semakin tegas dalam menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk teknologi.
Setelah melarang penjualan iPhone 16, kini giliran Google Pixel yang mendapat larangan masuk pasar Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik pelarangan ini, dan bagaimana dampaknya bagi industri teknologi di tanah air?
Baca Juga: Kaesang Pakai Jet Pribadi, KPK Bilang Bukan Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Google Pixel Dilarang, iPhone 16 Juga Terkena Dampak
Pemerintah Indonesia mengharuskan semua smartphone yang dijual di dalam negeri memenuhi persyaratan TKDN minimal 40%.
Ini berarti, setiap perangkat harus mengandung komponen lokal, baik dalam bentuk produksi, pengembangan perangkat lunak lokal, atau bahkan pendirian pusat riset dan pengembangan (R&D).
Aturan ini bertujuan untuk mendorong investasi di Indonesia dan mendukung industri lokal, terutama dalam sektor teknologi yang semakin pesat.
Baca Juga: Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 10 Jam, Tom Lebong Hanya Tersenyum dan Tak Mau Jawab Awak Media
Apple sebelumnya telah berupaya memenuhi persyaratan ini dengan menginvestasikan nilai sebesar Rp 1,71 triliun, namun sampai saat ini, baru terpenuhi sekitar Rp 1,48 triliun.
Hal ini membuat iPhone 16 gagal memenuhi TKDN, sehingga akhirnya dilarang dijual di Indonesia. Nasib serupa kini menimpa Google Pixel, yang belum juga memenuhi persyaratan kandungan lokal.
Google Pixel dan 22.000 Unit yang Beredar di Indonesia
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Perindustrian, terdapat sekitar 22.000 unit Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia melalui pembelian pribadi atau sebagai bawaan penumpang.
Meski secara pribadi masyarakat Indonesia masih boleh membeli smartphone ini dari luar negeri, penjualan resmi di dalam negeri tetap dilarang.