HUKAMANEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 telah membawa angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks Pilkada Serentak 2024.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan syarat pengusungan pasangan calon (paslon) oleh partai politik di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa.
Dalam putusan ini, partai politik kini dapat mengusung calon jika memperoleh suara minimal 7,5 persen.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, 250.407 Formasi Dibuka di Tahun Ini
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan MK ini.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya memberi ruang bagi persaingan yang lebih sehat dan kompetitif, tetapi juga memperkuat demokrasi dengan membuka lebih banyak peluang bagi calon kepala daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujar Sahrin pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan, “Putusan ini insyaallah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif.”
Pilgub Jakarta: Momen untuk Munculkan Calon Pemimpin Berkualitas
Sahrin Hamid berharap bahwa dengan lebih kompetitifnya Pilgub Jakarta, akan muncul calon-calon kepala daerah yang memiliki ide, gagasan, serta program yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kompetisi yang sehat diharapkan mampu memberikan pilihan yang lebih beragam kepada rakyat, sehingga mereka dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan dan aspirasi mereka.
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelas Sahrin.
Dengan lebih banyaknya calon yang berkompetisi, rakyat dapat melihat dan menilai secara lebih jelas siapa calon pemimpin yang memiliki visi dan misi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.