tekno

WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa

Sabtu, 16 September 2023 | 21:45 WIB
TikTok mendapat denda Rp 5,6 triliun karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (UE) yang mengatur pemrosesan data pribadi anak-anak.

TikTok juga mengumumkan rencananya untuk memperbarui panduan privasi guna memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara akun publik dan pribadi.

Mereka juga akan mengharuskan pengguna berusia 16-17 tahun memilih akun pribadi saat mendaftar, mulai dari bulan ini.

Baca Juga: Mencari Negarawan Sejati dalam Kontestasi Pilpres 2024

Diketahui, platform media sosial yang dimiliki oleh ByteDance ini telah mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di kalangan remaja di seluruh dunia, termasuk di wilayah Eropa.

DPC tak hanya memberikan sanksi terhadap TikTok. Data Protection Commissioner Irlandia ini sebelumnya juga telah memberikan denda besar kepada perusahaan teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sekitar 2,5 miliar euro yang dijatuhkan pada Meta.*** 

Halaman:

Tags

Terkini