HUKAMANEWS - Apple akhirnya setuju membayar denda sebesar Rp1,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action terkait Siri.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran privasi pengguna oleh asisten suara milik Apple tersebut.
Menurut laporan GSM Arena, Sabtu (4/1), Siri disebut sering merekam percakapan pribadi pengguna tanpa sengaja.
Data hasil rekaman itu diduga dibagikan ke pihak ketiga, termasuk pengiklan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Murah Terbaik Rp 3-5 Juta Akhir 2024, Cocok untuk Semua Kebutuhan!
Salah satu penggugat mengaku tiba-tiba ditawarkan sepatu Air Jordan dan pengalaman bersantap di restoran tertentu.
Padahal, hal itu hanya dibahas secara pribadi tanpa melibatkan Siri secara sadar.
Penyelesaian awal kasus ini telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California.
Namun, kesepakatan ini masih menunggu persetujuan Hakim Distrik AS.
Gugatan ini melibatkan pelanggaran sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024.
Siri selama periode itu menjadi bagian integral dari berbagai perangkat Apple, termasuk iPhone dan Apple Watch.
Baca Juga: Penanaman Pohon di Lintang Utara, Solusi Gagal untuk Krisis Iklim
Penggugat yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sebesar 20 dolar AS per perangkat yang mereka miliki.
Jumlah denda senilai 95 juta dolar AS ini sebenarnya hanya setara dengan keuntungan sembilan jam Apple.
Pada laporan fiskal terakhir, Apple mencatat laba bersih mencapai 93,74 miliar dolar AS.
Artikel Terkait
Ternyata! Bukan Sembarang Kasus, 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Ditangkap, Salah Satunya Anggota TNI AL
KPK Bantah Ada Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku di Tahun 2019
Namanya Makin Mendunia, Jokowi Jadi Sorotan Media Australia dan Singapura Usai Jadi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
Waspada Megathrust! BPBD DKI Jakarta Serukan Kesiapsiagaan Warga dan Tas Darurat
Klaim Hanya Sampai 15 Januari 2025, Begini Cara Mudah Dapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen