Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Simak Jawaban dan Faktanya di Sini

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 19:00 WIB
Token listrik prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa. (PLN / HukamaNews.com)
Token listrik prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa. (PLN / HukamaNews.com)

Jika meteran listrik terblokir, kamu tidak perlu khawatir.

Kamu bisa menghubungi layanan pelanggan PLN melalui call center 123 atau mendatangi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan bantuan.

PLN akan membantu memulihkan meteran listrikmu agar bisa digunakan kembali.

Namun, penting untuk diingat bahwa blokir ini terjadi hanya jika kamu salah memasukkan kode lebih dari tiga kali secara berturut-turut.

Baca Juga: Pemilik Kucing Wajib Tahu! Pentingnya Natrium dalam Makanan Kucing!

Jika hanya satu atau dua kali salah, kamu masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan memasukkan kode yang benar.

Cara Membeli dan Menggunakan Token Listrik dengan Aman

Agar tidak mengalami masalah seperti meteran terblokir atau kesalahan input, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan saat membeli dan menggunakan token listrik prabayar:

1. Periksa kembali kode token sebelum memasukkan

Pastikan kode token yang kamu masukkan sudah benar sebelum menekan tombol enter di meteran. Ini akan membantu menghindari kesalahan input.

Baca Juga: Gara-gara Kepancing Andi Arief, Netizen di Akun X Akhirnya Bongkar dan Pastikan Pemilik Akun Fufufafa Adalah Gibran

2. Simpan bukti pembelian token

Setelah membeli token listrik, simpan bukti pembelian seperti struk atau email konfirmasi jika membeli secara online.

Ini penting jika terjadi masalah, karena kamu bisa menunjukkan bukti pembelian tersebut saat menghubungi PLN.

3. Jangan khawatir tentang masa berlaku

Seperti yang sudah dijelaskan, token listrik tidak memiliki masa berlaku. Jadi, jika kamu tidak segera memasukkan token ke meteran, kamu tidak perlu khawatir token tersebut akan hangus.

Baca Juga: Kucingmu Bermasalah karena Hairball? Ini Dia Tips Jitu Agar Anabul Tetap Sehat dan Bebas Muntah Bulu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X