Ingin Bayar Zakat Fitrah Secara Daring? Begini 4 Tips Memilih Lembaga Zakat Online yang Kredibel dan Amanah

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 06:35 WIB
Ilustrasi. membayar zakat fitrah kini bisa dilakukan secara daring atau online. Tetap sah dan amanah.
Ilustrasi. membayar zakat fitrah kini bisa dilakukan secara daring atau online. Tetap sah dan amanah.

 

HUKAMANEWS - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu di bulan Ramadan. Namun, kesibukan terkadang menjadi penghalang untuk menunaikannya. 

Di era digital seperti sekarang, kemudahan dalam beraktivitas tak terkecuali dalam membayar zakat fitrah.

Membayar Zakat Fitrah secara online menawarkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi. 

 Baca Juga: KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya

Dengan memilih lembaga penyalur Zakat Fitrah yang amanah dan terpercaya,  Anda dapat menjalankan ibadah Zakat dengan nyaman dan efektif.

Artikel ini membahas kemudahan dan keunggulan membayar Zakat Fitrah online serta tips memilih lembaga yang terpercaya.

 Baca Juga: 99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Cek Dafta Pilihan Kariermu yang Terbuka Luas Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Tips Memilih Lembaga Penyalur Zakat Fitrah Online 

Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum menyalurkan zakat fitrah ataupun zakat yang lain melalui lembaga penyalur zakat secara online:

  1. Legalitas

Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

 Baca Juga: Segala Macam Fakta Unik Kucing dari Berbagai Ras, Ini Hal yang Mesti Kamu Ketahui!

  1. Reputasi

Cari tahu rekam jejak lembaga penyalur Zakat. Pilihlah lembaga yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam penyaluran Zakat.

  1. Kejelasan Program

Pilihlah lembaga yang memiliki program penyaluran Zakat yang jelas dan sesuai dengan syariat Islam.

 Baca Juga: Kejagung Usut Tuntas Korupsi Di PT Timah Dan PT TIN, Menggali Kasus Untuk Keadilan Dan Transparansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X