“Setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel per perjalanan, dan itu pun harus membayar pajak bea cukai,” tegasnya.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan pasar lokal.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Masuknya lebih dari 12.000 unit iPhone 16 menjadi bukti bahwa produk ini memiliki daya tarik besar di kalangan pecinta teknologi Indonesia.
Namun, tanpa izin penjualan resmi, pengguna hanya bisa menggunakannya sebagai barang pribadi.
Baca Juga: Laut Dipagari, Nelayan Tersingkir? Komeng Sindir Pembangunan PIK 2: Ada yang Main Duit Besar Nih!
Di sisi lain, investasi Apple membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi perangkat teknologi kelas dunia.
Pemerintah dan Apple perlu bekerja sama untuk menyelesaikan kendala TKDN. Jika hal ini tercapai, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi salah satu pasar terkuat untuk produk-produk Apple.
Dengan segala tantangan dan peluang yang ada, akankah negosiasi antara pemerintah dan Apple membuahkan hasil?
Pecinta iPhone di Indonesia tentu berharap kabar baik segera datang. Untuk sementara, tetap patuhi aturan yang ada dan ikuti perkembangan terbaru tentang iPhone 16 di tanah air!***