Indonesia merupakan pasar potensial bagi Apple. Dalam periode 2023-2024 saja, lebih dari 3,8 juta unit produk Apple diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Nilai penjualannya bahkan mencapai Rp19 triliun per tahun sejak 2016.
Namun, komitmen investasi Apple senilai Rp1,7 triliun yang dijanjikan hingga 8 tahun belum sepenuhnya terealisasi.
Ini menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan produsen lain yang sudah memenuhi kewajiban lokal.
Baca Juga: Presiden Suriah Assad Dikabarkan Kabur Tinggalkan Damaskus Usai Pemberontak Berhasil Masuki Ibu Kota
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Bagi pengguna iPhone 16 yang sudah terlanjur membeli dari luar negeri atau melalui jasa titip, ancaman ini cukup serius.
Pemblokiran IMEI berarti mereka tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Praktis, ponsel hanya berfungsi sebagai perangkat Wi-Fi.
Solusi? Tidak banyak pilihan kecuali membeli perangkat yang resmi beredar di Indonesia.
Atau, Anda bisa menunggu langkah Apple untuk kembali mengurus izin edar.
Apple, Apa Langkahmu?
Situasi ini menempatkan Apple dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus mempertimbangkan kembali komitmen investasinya untuk mematuhi aturan pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini bisa mempengaruhi loyalitas konsumen terhadap merek mereka.
Bagi penggemar iPhone di Indonesia, pertanyaan utamanya adalah: apakah Apple siap kembali ke jalur resmi di pasar Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab.