HUKAMANEWS - Bagi pengguna iPhone 16 di Indonesia, kabar terbaru ini mungkin menjadi mimpi buruk.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir IMEI ponsel ini jika masuk secara ilegal ke Tanah Air.
Apa artinya? Pengguna yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, terutama dari Amerika Serikat, harus siap menghadapi risiko ponsel mereka hanya bisa digunakan dengan Wi-Fi tanpa akses ke jaringan seluler.
Mengapa iPhone 16 Terancam Diblokir?
Kemenperin menegaskan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya. Sayangnya, perangkat ini belum memiliki izin edar resmi.
Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa meski iPhone 16 yang dibawa penumpang dianggap sah sebagai barang bawaan, statusnya berubah ilegal jika diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Jika terbukti dijual di dalam negeri, kami akan mempertimbangkan menonaktifkan IMEI perangkat tersebut,” tegas Febri dalam pernyataan resminya.
Kebijakan IMEI: Mengapa Begitu Penting?
Pemblokiran IMEI bukanlah hal baru di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga persaingan sehat di pasar lokal dan memastikan perangkat yang beredar memenuhi aturan yang berlaku.
Untuk Apple, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Berbeda dengan produsen seperti Samsung dan Xiaomi yang membangun pabrik di Indonesia, Apple hanya memenuhi syarat TKDN melalui program pendidikan Apple Academy.
Namun, izin tersebut kini telah berakhir. Jika Apple ingin melanjutkan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengajukan izin baru dan mungkin meningkatkan investasinya.
Apakah Apple Meremehkan Pasar Indonesia?