- Fasilitas komersial: Minimarket, restoran, dan kafe.
- Fasilitas lainnya: ATM center dan kios-kios yang menjual makanan ringan dan souvenir.
Baca Juga: Lebaran Hari Kedua, Begini Momen Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara
- Rest Area Tipe C
Rest area tipe C merupakan yang terkecil dan paling sederhana. Jarak antar rest area tipe C minimal 10 km.
Fasilitas yang tersedia di rest area tipe C antara lain:
- Fasilitas umum: Toilet, mushola, dan tempat parkir.
- Fasilitas komersial: Kios-kios yang menjual makanan ringan dan minuman.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Gran Max di Tol Japek, Supir Mobil Travel Kerap Ajak Anak saat Bekerja
Ketentuan Jarak Rest Area
Rest area tidak dibangun sembarangan. Ketentuan jarak pembangunan rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Pada pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP pada arah yang sama. Berikut adalah ketentuannya.
- TIP Tipe A
Disediakan minimal satu rest area setiap 50 km untuk setiap jurusan.
Jarak antara rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 km.
Jarak antara rest area tipe A dengan rest area tipe B minimal 10 km.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terpilih Maju di Pilgub DKI, Sahroni Ucapkan Selamat: Sampai Ketemu dengan Saya Kang…
- TIP Tipe B
Rest area tipe B yang dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.