Aturan ini bertujuan membuka ruang persaingan yang lebih sehat bagi perusahaan teknologi kecil dan melindungi hak konsumen di ranah digital.
Kasus Apple dan Meta ini menjadi contoh pertama penerapan sanksi besar di bawah payung hukum baru tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Uni Eropa menunjukkan keseriusannya dalam menata kembali ekosistem digital yang lebih adil dan seimbang untuk semua pihak.***