Ribera menegaskan bahwa penegakan Digital Markets Act adalah bagian dari strategi besar Uni Eropa dalam mengatur kekuatan platform digital.
Tak hanya Apple, Meta juga harus menerima sanksi serupa akibat pelanggaran aturan dalam praktik pengelolaan data pengguna.
Komisi Eropa menemukan bahwa Meta gagal memberikan opsi yang adil bagi pengguna terkait pengelolaan data pribadi mereka.
Sebelumnya, Meta menerapkan model "Setuju atau Bayar" di Eropa, di mana pengguna Facebook dan Instagram diminta untuk menyetujui penggunaan data pribadi untuk iklan yang dipersonalisasi, atau membayar biaya langganan agar bebas iklan.
Namun berdasarkan analisis Komisi Eropa, model ini tidak memenuhi ketentuan DMA.
Pasalnya, Meta tidak menawarkan alternatif layanan yang setara dengan penggunaan data pribadi yang lebih minimal.
Pengguna yang menolak penggabungan data pribadi justru harus membayar biaya, sehingga dianggap melanggar prinsip persaingan yang adil.
Untuk itu, Meta dijatuhi denda sebesar Rp 3,8 triliun, dihitung berdasarkan periode ketidakpatuhan yang terjadi sejak Maret hingga November 2024.
Kedua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini diberikan waktu 60 hari untuk memenuhi keputusan Komisi Eropa.
Jika tidak, Apple dan Meta berpotensi menghadapi denda tambahan yang bersifat berkala.
Komisi Eropa juga menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap kepatuhan Apple dan Meta akan terus berlangsung ketat.
Mereka memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap Digital Markets Act ke depan akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi yang lebih berat.
Sekadar informasi, Digital Markets Act merupakan regulasi baru yang mulai berlaku di Uni Eropa untuk mengontrol dominasi platform digital besar.