tekno

Apple dan Meta Kena Denda Triliunan di Eropa, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Mereka Kena Batunya

Senin, 28 April 2025 | 08:20 WIB
Komisi Uni Eropa jatuhkan denda besar pada Apple dan Meta usai pelanggaran aturan Digital Markets Act, ketahui faktanya di sini. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda triliunan rupiah kepada keduanya.

Apple harus membayar sekitar Rp 9,6 triliun, sementara Meta dikenakan denda sebesar Rp 3,8 triliun.

Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Digital Markets Act (DMA) yang bertujuan menjaga persaingan adil di pasar digital Eropa.

Keputusan tegas ini menegaskan keseriusan Uni Eropa dalam mengatur perilaku perusahaan teknologi besar yang dinilai berpotensi merugikan konsumen dan persaingan bisnis.

Baca Juga: Deretan Smartphone Terbaru Resmi Meluncur: vivo X200 Ultra, OnePlus 13T, Motorola Edge 60, hingga Realme GT7

Dengan denda sebesar ini, Uni Eropa berharap pesan kuat tersampaikan bahwa pelanggaran terhadap regulasi digital tidak akan ditoleransi.

Lantas, apa sebenarnya kesalahan Apple dan Meta hingga harus menghadapi sanksi berat ini?

Komisi Eropa mengungkapkan bahwa Apple melanggar kewajiban antipengarahan yang diatur dalam DMA.

Dalam ketentuannya, Apple seharusnya mengizinkan pengembang aplikasi untuk memberi tahu pengguna tentang alternatif pembelian di luar App Store, sekaligus mengarahkan pengguna ke opsi tersebut.

Namun dalam praktiknya, Apple dinilai tetap membatasi ruang gerak pengembang.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iQOO Neo10 Pro Plus, Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Elite dan Layar 2K

Bahkan, pengguna pun tidak diberi informasi mengenai pilihan alternatif yang lebih murah.

Karena pembatasan ini, Apple tidak hanya dikenai denda besar, tetapi juga diperintahkan untuk menghapus seluruh batasan teknis dan komersial yang membatasi pengarahan ke opsi alternatif di luar App Store.

Apple juga diwajibkan untuk tidak lagi menjalankan praktik ini di masa depan.

Menurut pernyataan resmi dari Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelaku pasar digital dapat beroperasi di lingkungan yang adil dan kompetitif.

Halaman:

Tags

Terkini