Meski telah masuk secara legal, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya adalah ketidakmampuan Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN. Aturan ini dibuat untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus memastikan persaingan yang adil di pasar lokal.
Febri menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menjaga kesetaraan bagi semua produsen.
“Untuk sementara, iPhone 16 hanya boleh masuk sebagai barang pribadi, tetapi tidak untuk dijual secara resmi,” tambahnya.
Baca Juga: Orang Tajir Siap Rebutan! Samsung Bikin Smartphone Lipat Tiga, Terbatas Cuma Ada 200 Ribu Unit
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi perdagangan perangkat teknologi.
Apple dan Investasi Besar di Indonesia
Di balik kendala TKDN, Apple telah menunjukkan komitmennya terhadap pasar Indonesia.
Perusahaan raksasa teknologi ini berencana menginvestasikan 1 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Namun, investasi besar ini belum otomatis memberikan lampu hijau untuk penjualan resmi iPhone 16.
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung.
Pemerintah berharap perusahaan asal Amerika Serikat ini dapat segera memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 dan produk-produk lainnya bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Aturan Ketat di Pelabuhan dan Bandara
Febri juga menyoroti pentingnya regulasi di pelabuhan dan bandara internasional.