HUKAMANEWS - Keberadaan iPhone 16 di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Dengan lebih dari 12.000 unit yang berhasil masuk, para penggemar teknologi penasaran bagaimana proses di balik layar ini terjadi.
Di tengah aturan ketat pemerintah, langkah ini menandakan pencapaian baru bagi produk Apple. Namun, ada kendala besar yang masih menghalangi penjualan resminya di tanah air.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat terkait impor barang elektronik.
Hal ini termasuk kewajiban memenuhi bea cukai dan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Nokia N75 Max 5G, Smartphone Flagship dengan Kamera 200MP dan Baterai Jumbo, Harga Mengejutkan!
Jadi, bagaimana perjalanan iPhone 16 hingga bisa masuk secara legal? Berikut ulasannya.
iPhone 16 Resmi Melewati Bea Cukai
Informasi terbaru menyebutkan bahwa iPhone 16 telah memasuki Indonesia secara legal.
Febri Hendri Antoni, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengonfirmasi hal ini pada Selasa (14/1/2025).
“Ya betul, jumlahnya lebih dari 12.000 unit,” ujarnya.
Semua unit tersebut telah melalui pemeriksaan ketat di pelabuhan dan bandara internasional. Febri menegaskan, selama bea cukai telah dibayar, maka tidak ada masalah dengan masuknya perangkat tersebut.
Namun, ada batasan tertentu bagi penumpang yang ingin membawa ponsel sebagai barang pribadi.
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi Permendag 8/2024, setiap individu hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel per tahun.
Kenapa Belum Bisa Dijual Secara Resmi?